Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh, LBH Ansor RDP Dengan Komisi V DPRD Lampung
DL|BANDAR LAMPUNG|Politik|20012026
--- Komisi V DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemenuhan hak buruh Koperasi Kekar, Selasa
(20/1/2026). RDP ini menjadi pertemuan kedua setelah agenda serupa digelar pada
29 Desember 2025 lalu.
Dalam RDP kali ini, lima perwakilan dari LBH Ansor
Lampung hadir mewakili para mantan buruh Koperasi Kekar. Rapat juga dihadiri
perwakilan Dinas Koperasi serta manajemen Koperasi Kekar.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa RDP
tersebut secara khusus membahas permohonan yang sejak awal diajukan pihaknya,
yakni memperjuangkan hak-hak mantan buruh Koperasi Kekar, terutama terkait
pembayaran uang pesangon yang hingga kini belum direalisasikan.
Ia mengungkapkan, persoalan ini bermula sejak tahun 2020
ketika Koperasi Kekar melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak
terhadap para buruh.
Sebanyak 68 buruh kemudian menempuh berbagai jalur hukum,
mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga menggugat ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Proses hukum tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Koperasi Kekar wajib
membayarkan uang pesangon kepada para mantan buruh.
Saat ini, LBH Ansor Lampung mendampingi lima orang klien
dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan
bagian dari keseluruhan hak mantan buruh Koperasi Kekar yang sampai sekarang
belum dipenuhi.
“Kalau pesangon klien kami, karena hanya lima orang,
hitungan kumulatifnya sekitar Rp480 juta,” ujar Sarhani.
Sementara itu, pihak Koperasi Kekar menyampaikan bahwa
belum terealisasinya pembayaran pesangon disebabkan kondisi keuangan koperasi
yang tidak mencukupi serta tidak adanya aset yang dapat digunakan untuk
menutupi kewajiban tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam
RDP kedua ini merekomendasikan agar Koperasi Kekar segera membayarkan pesangon
sesuai dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Koperasi Kekar pun menyatakan akan membahas
rekomendasi DPRD tersebut secara internal. Hasil pembahasan itu nantinya akan disampaikan
kembali kepada LBH Ansor Lampung.
“Harapan besar
kami, mewakili teman-teman mantan buruh, agar hak-hak buruh tersebut dapat
dipenuhi. Namun kami tegaskan, apabila dalam jangka waktu 1×7 hari belum juga
dibayarkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Sarhani. (*)





Comments